Definisi hukum secara umum saat ini sangat dibutuhkan dikalangan akademisi dan praktisi, oleh karena hingga saat ini belum ada definisi hukum secara umum
yang disepakati oleh para pakar hukum. Meskipun secara umum memiliki
kesamaan, namun masing-masing pakar hukum mengemukakan definisi hukum
yang berbeda satu sama lain.
Kesulitan untuk membuat definisi hukum secara umum
yang disepakati oleh seluruh pakar hukum disebabkan beberapa alasan.
Diantaranya ada yang mengatakan bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit
untuk membuat definisi yang kongkrit. Selain itu ada juga diantaranya
yang menyatakan bahwa hukum itu memiliki ranah yang sangat luas sehingga
sulit untuk memberikan batasan. Dengan demikian hingga saat ini belum
ada kesepahaman mengenai definisi hukum secara umum diantara para pakar atau ahli hukum.
Definisi hukum secara umum sangat dibutuhkan bagi kalangan akademisi
dan praktisi, terlebih lagi bagi mereka yang baru belajar ilmu hukum.
Adanya definisi hukum secara umum akan sangat membantu mereka yang baru
belajar ilmu hukum agar dapat dengan mudah memahami ilmu hukum, baik
secara praktis maupun formil.
Unsur yang terkandung dalam Definisi Hukum Secara Umum
Untuk memudahkan kita dalam mempelajari dan memahami hukum, maka definisi hukum secara umum
dan untuk memudahkan membuat definisi hukum secara umum, maka definisi
hukum yang dirumuskan hanya merujuk pada pengertian hukum secara
normatif.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan dari definisi hukum yang telah dikemukakan oleh para pakar
atau ahli hukum. Dari beberapa pengertian dan batasan yang diberikan
oleh pakar hukum, maka terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam
definisi hukum secara umum, antara lain: peraturan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, peraturan diadakan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan, peraturan yang bersifat memaksa dan
peraturan yang memiliki sanksi.
Definisi Hukum Secara Umum
Definisi hukum secara umum mengandung kesatuan dari unsur-unsur yang
disebutkan diatas, yakni peraturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam kehidupan bermasyarakat yang diadakan oleh lembaga yang berwenang,
bersifat memaksa dan memiliki sanksi.