Jumat, 29 Maret 2013

Definisi Hukum Secara Umum


Definisi hukum secara umum saat ini sangat dibutuhkan dikalangan akademisi dan praktisi, oleh karena hingga saat ini belum ada definisi hukum secara umum yang disepakati oleh para pakar hukum. Meskipun secara umum memiliki kesamaan, namun masing-masing pakar hukum mengemukakan definisi hukum yang berbeda satu sama lain.
Kesulitan untuk membuat definisi hukum secara umum yang disepakati oleh seluruh pakar hukum disebabkan beberapa alasan. Diantaranya ada yang mengatakan bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit untuk membuat definisi yang kongkrit. Selain itu ada juga diantaranya yang menyatakan bahwa hukum itu memiliki ranah yang sangat luas sehingga sulit untuk memberikan batasan. Dengan demikian hingga saat ini belum ada kesepahaman mengenai definisi hukum secara umum diantara para pakar atau ahli hukum.
Definisi hukum secara umum sangat dibutuhkan bagi kalangan akademisi dan praktisi, terlebih lagi bagi mereka yang baru belajar ilmu hukum. Adanya definisi hukum secara umum akan sangat membantu mereka yang baru belajar ilmu hukum agar dapat dengan mudah memahami ilmu hukum, baik secara praktis maupun formil.

Unsur yang terkandung dalam Definisi Hukum Secara Umum
Untuk memudahkan kita dalam mempelajari dan memahami hukum, maka definisi hukum secara umum  dan untuk memudahkan membuat definisi hukum secara umum, maka definisi hukum yang dirumuskan hanya merujuk pada pengertian hukum secara normatif.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan dari definisi hukum yang telah dikemukakan oleh para pakar atau ahli hukum. Dari beberapa pengertian dan batasan yang diberikan oleh pakar hukum, maka terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam definisi hukum secara umum, antara lain: peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, peraturan diadakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, peraturan yang bersifat memaksa dan peraturan yang memiliki sanksi.
Definisi-Hukum-Secara-Umum
Definisi Hukum Secara Umum
Definisi hukum secara umum mengandung kesatuan dari unsur-unsur yang disebutkan diatas, yakni peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diadakan oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa dan memiliki sanksi.

Selasa, 11 Desember 2012

Banyak orang yang gagal tidak sadar betapa dekatnya mereka dengan kesuksesan ketika mereka menyerah.